Pembentukan Suara Anak Badung

      Dalam rangkaian acara Abhinaya Kumara Badung #2 kami dari Forum Anak Daerah  Kabupaten Badung melaksanakan pembentukan suara anak Badung pada tanggal 29 Februari 2021. Sebelum pembentukan suara anak Badung ini dilaksanakan sidang komisi oleh Duta Anak Kabupaten Badung tahun 2020 dengan dua puluh lima besar peserta pemilihan Duta Anak Kabupaten Badung tahun 2021 yang bertempat di ruang Flamboyan Gosana, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Badung.  Sebelumnya ke dua puluh lima besar peserta pemilihan Duta Anak Kabupaten Badung tahun 2021 ini telah dibagi kedalam lima komisi diantaranya, komisi pendidikan, komisi kesehatan, komisi partisipasi, komisi perlindungan khusus dan komisi jaringan. Di dalam sidang komisi ini mereka mendiskusikan tentang masalah apa yang paling penting terhadap anak di Kabupaten Badung dari masing-masing komisi. Setiap komisi diharapkan mendapatkan dua masalah yang paling penting untuk nantinya di diskusikan dalam pembentukan suara anak Badung. Pembentukan suara anak Badung dilakukan dengan serius untuk mempertimbangkan masalah yang nantinya akan dijadikan suara anak Badung. Hasil suara anak Badung ini diserahkan kepada Drs. I Putu Eka Merthawan, M.Si, selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Badung. Adapun suara anak Badung hasil rekomendasi Abhinaya Kumara 2021 :

1.               Memohon kepada pemerintah untuk mengoptimalkan regulasi mengenai covid-19.

2.               Memohon kepada pemerintah untuk membentuk regulasi dengan sanksi yang tegas kepada pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak di setiap desa adat.

3.               Mengimbau masyarakat khususnya orang tua untuk mengoptimalkan fungsi pengasuhan anak guna meminimalisasi kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

4.               Memberikan edukasi kepada anak mengenai bahaya rokok bagi kesehatan.

5.               Meningkatkan edukasi masyarakat guna meminimalisasi penyebaran hoaks.

6.               Memohon kepada pemerintah untuk mempertimbangkan aspirasi anak dalam kegiatan musrenbang.

7.               Memohon kepada pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaaan regulasi mengenai pendidikan karakter.

8.               Mengimbau masyarakat untuk sigap melaporkan kepada pihak  berwenang apabila terdapat komunitas yang negatif.



Keterangan : 

• Jumlah anak : 36  p = 24  l = 12

• Jumlah fasilitator : 0

• Tanggal kegiatan : 29 Februari 2021

•Kategori Cluster = PAPP

•Cluster = Hak Sipil dan Kebebasan 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama