Apa Itu Forum Anak ?
Bersadarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak, dijabarkan bahwa Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak (seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan) dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan,
atau dapat disimpulkan bahwa Forum Anak adalah perpanjangan tangan dari
anak untuk turut berpartisipasi dan ikut serta dalam pembangunan.
Untuk Apa Forum Anak dibentuk ?
Forum Anak dibentuk untuk ikut serta dalam pembangunan serta berusaha menjembatani pemenuhan Hak Anak. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Hak Anak didapatkan dari KHA ( Konvensi Hak Anak ). Konvensi Hak Anak yang selanjutnya disingkat KHA adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal yang berhubungan dengan hak asasi manusia untuk anak, yang diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child(Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Penjelasan tersebut dikutip dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak.
Siapa yang akan membantu Forum Anak ?
Forum Anak dibantu oleh Pendamping Forum Anak, Pembina Forum Anak, dan Fasilitator Forum Anak, adapun penjelasannya antara lain Pendamping Forum Anak yang selanjutnya disebut sebagai Pendamping adalah seseorang yang ditunjuk Pembina karena jabatannya sebagai pelaksana urusan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, atau karena kemampuannya berinteraksi dengan Anak, untuk mendampingi Forum Anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip dalam KHA. Lalu, Pembina Forum Anak yang selanjutnya disebut sebagai Pembina adalah menteri atau kepala daerah di mana Forum Anak berkedudukan, yang membina dan mengawasi pelaksanaan pemenuhan Hak Anakdan Perlindungan Khusus Anakmelalui Forum Anak. Ada juga, Fasilitator Forum Anak yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah seseorang yang dianggap mampu memfasilitasi Forum Anak dalam proses pencapaian pemenuhan Hak Anakdan Perlindungan Khusus Anak, dengan memperhatikan prinsip-prinsip dalam KHA. Penjelasan tersebut dikutip dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak.