Salah satu dari rangkaian
kegiatan FAD Badung Reborn, yaitu Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Forum Anak
Daerah Kabupaten Badung Periode 2021-2022. Pemilihan ini rutin dilakukan setiap dua
tahun sekali, bertepatan dengan pemilihan kepengurusan Forum Anak Daerah
Kabupaten Badung. Pemilihan ini bertempat di Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)
Kabupaten Badung. Kegiatan pemilihan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Desember 2020.
Mengawali Pemilihan Ketua
dan Wakil Ketua Forum Anak Daerah Kabupaten Badung Periode 2021-2022 dilakukan perkenalan
serta penyampaian visi-misi kandidat ketua dan wakil ketua yang terdiri atas
dua pasangan calon, yaitu :
· Pasangan
calon nomor urut 1, atas nama I Gusti Ayu Chintya Pradnyandewi dan Ni Putu
Yanisa Kirana Devi dengan visi “Mewujudkan transformasi Forum Anak Daerah
Kabupaten Badung sebagai organisasi anak yang memiliki dedikasi serta peran
aktif dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak”.
· Pasangan
calon nomor urut 2, atas nama Anak Agung Mas Prami Iswari dan Ni Ketut Aprilia
Kusuma Dewi dengan visi “Menjadikan Forum Anak Daerah Kabupaten Badung sebagai
wadah untuk menyalurkan inspirasi, aspirasi, dan pemenuhan hak anak guna
menciptakan generasi yang progresif, dinamis, serta berintegritas”.
Sistem pemilihan ketua dan wakil ketua Forum Anak Daerah Kabupaten Badung Periode 2021-2022 menggunakan hak suara dengan melakukan pencoblosan, setiap peserta memiliki satu hak suara. Walaupun diselenggarakan di tengah pandemi covid-19, acara ini dapat berjalan sesuai dengan rencana yang menghasilkan 82 suara, yang terdiri dari 62 suara untuk pasangan calon nomor urut 1, sebanyak 16 suara untuk pasangan calon nomor urut 2, dan sebanyak 4 suara tidak sah. Maka, pasangan nomor urut 1, atas nama I Gusti Ayu Chintya Pradnyandewi dan Ni Putu Yanisa Kirana Devi ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Forum Anak Daerah Kabupaten Badung Periode 2021-2022.
Ø Lokasi
:
Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kecamatan Mengwi, Desa Sempidi. Kode pos 80352.
Ø Jumlah
Anak :
82 orang (P = 61 , L = 21
).
Ø Jumlah
Fasilitator :
6
Ø Jumlah
Pendamping / Dinas PPPA :
2 orang.
Tanggal Kegiatan :
20 Desember 2020.
Ø Kategori
Cluster :
PPAP.
Ø Cluster
:
Hak Sipil dan Kebebasan.